Tim Likuidasi tidak pernah memungut biaya apapun dari pemegang polis atau perwakilannya untuk pengajuan tagihan para nasabah. Apabila Bapak/Ibu nasabah menemukan bukti bahwa Tim Likuidasi atau berikut tenaga pendukungnya melakukan pemungutan biaya, silakan menghubungi kami melalui e-mail ke timlikuidasiajk@gmail.com. Bahwa Tim Likuidasi berhak menindak dengan tegas apabila terdapat bukti pemungutan biaya dilakukan oleh Tim Likuidasi berikut tenaga pendukungnya, termasuk apabila tuduhan tersebut tidak terbukti.
Kepada para pihak yang mempunyai kepentingan atau tagihan terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) yaitu Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Para Kreditor lainnya agar dapat menyampaikan secara tertulis dan langsung, disertai salinan bukti-bukti yang sah dengan menunjukan dokumen kepada Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi) selengkapnya dapat dilihat pada menu Pengajuan Tagihan.
Jangka waktu pendaftaran penagihan selama 60 (enampuluh) hari kalender setiap hari Senin s.d Jumat 25 Agustus 2023 - 24 Oktober 2023, mulai pukul 10.00 WIB s.d. 12.00 WIB dan 13.00 s.d. 15.00 WIB.
Alamat: Tower D, 18 Parc Place SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190.
PENGAJUAN TAGIHAN PEMEGANG POLIS YANG BERADA DI JABODETABEK dan atau DI LUAR JABODETABEK, Pemegang Polis dapat mengajukan tagihan melalui pos/kurir tercatat ke Kantor Tim Likuidasi dengan alamat sebagai berikut:
Kantor Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi)
Alamat : Tower D, Ground Floor, 18 Parc Place SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190
U.p.: Ketua Tim Likuidasi